Imbas Kekerasan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid

Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid kini dibekukan Kemenag imbas kasus kekerasan seksual.

Imbas Kekerasan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid
Ponpes Dar Et Tauhid.

INILAHKORAN, Bandung - Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid saat ini viral usai diketahui adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengurus terhadap santri.

Kementerian Agama (Kemenag) kini membekukan sementara aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan agama Islam tersebut.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” tutur Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said.

Basnang mengatakan seiring dengan pembekuan sementara, pendidikan para santri tetap berjalan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan skema lainnya yang memungkinkan. 

Menurut Basnang, saat ini santri Pesantren Dar Et Tauhid sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” jelas Basnang.

Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti menyebut telah melakukan sejumlah langkah penanganan. 

Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid agar menetapkan pengasuh pesantren pengganti.

Pengasuh yang dipilih harus memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik, serta komitmen atas perlindungan anak.

Kemenag juga meminta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.

Sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, pesantren wajib memiliki tata kelola pelindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.***


Editor : Irma Nurfajri