DPRD Jabar Kritik Keras Kemendagri, APBD-P Dirombak Ulang Imbas Utang Rp3,4 T Ditolak
Penolakan Kemendagri terhadap rencana pinjaman Rp3,4 triliun Pemprov Jabar kepada SMI, memaksa perombakan struktur APBD Perubahan 2026 di sisa waktu dua bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penolakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap rencana pinjaman Rp3,4 triliun Pemprov Jabar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), memaksa perombakan struktur APBD Perubahan 2026 di sisa waktu yang hanya dua bulan.
DPRD Jabar mengkritisi keputusan tersebut karena dilakukan di ujung, bukan di awal ketika Pemprov Jabar berkonsultasi ke Kemendagri dalam tahap perencanaan pembuatan struktur APBD Perubahan 2026.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Daddy Rohanady mengungkapkan, dari hasil konsultasi terkait penolakan rencana utang tersebut di Jakarta, Senin (19/10/2026), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tetap pada komitmennya tak merestui pinjaman ke SMI.
Dalam pertemuan itu, Banggar meminta penjelasan mengenai alasan penolakan pinjaman yang sebelumnya diasumsikan dapat ditempuh Pemprov Jabar. Pasalnya, Daddy menyebut terdapat surat dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang menyatakan Jabar diperbolehkan mengajukan pinjaman.
"Ada surat dari Kemendagri terkait pembolehan Jabar berutang dari Dirjen Bina Bangda," kata Daddy saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, perbedaan sikap di lingkungan Kemendagri menimbulkan ketidakpastian dalam proses penyusunan anggaran. Rencana pinjaman yang sebelumnya dianggap memungkinkan, justru tidak direkomendasikan ketika memasuki tahap evaluasi.
"Tapi kemudian kan yang terjadi pada saat evaluasi (Kemendagri) kok dilarang? Nah, ini di mata DPRD ini menjadi sebuah paradoks; Kalibata (alamat kantor Dirjen Bina Bangda) memperbolehkan, tapi Merdeka Utara (alamat kantor tidak memperbolehkan utang itu. Jadi ini yang kami perdalam," ujarnya.
Daddy menjelaskan, konsultasi tersebut diterima Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Nasrun serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie.
Dalam pertemuan itu, pihak Kemendagri menegaskan kewenangan evaluasi berada pada Ditjen Bina Keuangan Daerah sebagai pembina pemerintah daerah. Namun, Daddy menilai seharusnya pemerintah daerah mendapat peringatan lebih awal, apabila rencana pinjaman tersebut tidak dapat direalisasikan.
Sebab, Pemprov Jabar telah berkonsultasi dengan Kemendagri sejak penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses tersebut membuat pemerintah daerah berasumsi bahwa pinjaman untuk menopang pembiayaan APBD dapat dilanjutkan.
"Ini kan disusun sejak penyusunan RKPD, mereka sudah konsultasi ke Kemendagri sehingga Jabar berasumsi itu diperbolehkan," tuturnya.
Daddy menyayangkan penolakan yang baru ditegaskan pada tahap evaluasi, karena membuat waktu dan tenaga yang telah dicurahkan dalam proses perencanaan menjadi tidak efektif.
"Nah, ini menjadi waktu yang terbuang, tenaga yang terbuang. Ceuk urang Sunda mah, capek gawe teu kapake, karena semua dipangkas di ujung," ucap Daddy.
Dia meminta persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyusunan anggaran berikutnya. Menurutnya, arahan yang jelas sejak awal diperlukan agar pemerintah daerah tidak menyusun rencana pembiayaan yang akhirnya tidak dapat direalisasikan.
"Saya bilang ini tidak boleh terjadi lagi ke depan," tegasnya.
APBD Perubahan Jabar Harus Disesuaikan
Di sisi lain, penolakan pinjaman Rp3,4 triliun tersebut berdampak langsung terhadap struktur APBD Perubahan Jabar 2026. Pemprov Jabar harus menyusun ulang postur anggaran, karena sumber pembiayaan yang direncanakan tidak dapat diakomodasi.
"Kan setelah itu harus ada restrukturisasi, karena berkaitan dengan jumlah dana pembiayaan yang tidak terakomodir yang 3,4 itu. Otomatis struktur APBD Jabar harus diperbaiki," kata Daddy.
Penyesuaian anggaran itu berimbas pada program dan kegiatan yang telah direncanakan. Pemprov Jabar bersama Banggar DPRD harus mengevaluasi kegiatan yang masih dapat dilanjutkan dan kegiatan yang perlu dihentikan atau dikoreksi.
"Salah satunya ya tentu saja berkonsekuensi pada program dan kegiatan yang harus dikoreksi, mana yang dilanjutkan, mana yang tidak lagi dilanjutkan," ujarnya.
Daddy mengingatkan, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan penyesuaian APBD Perubahan 2026 semakin sempit. Dengan sisa waktu sekitar dua bulan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Jabar dituntut bekerja ekstra untuk merampungkan pembahasan perubahan anggaran.
"Sayang sisa waktunya hanya tinggal dua bulan kira-kira. Nah, ini waktu yang sempit ini harus bekerja ekstra keras ya TAPD dan dengan Banggar lagi pasti," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
