Siasat Bejat Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung hingga Kena Gonore
Polda Jabar menangkap seorang dokter di Bandung atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung berusia 4 tahun. Kasus terungkap setelah korban menunjukkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Seorang dokter berinisial IS di Kota Bandung ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun, berinisial CAS. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sekitar Juli 2025.
Dalam keterangannya, Rumi menyebut tersangka diduga memperlihatkan video dewasa melalui telepon genggamnya untuk memengaruhi korban.
Kasus tersebut mulai terungkap pada November 2025, ketika korban memperagakan adegan dewasa di hadapan ibunya, MS. Saat ditanya mengenai sumber perilaku tersebut, korban menyebut melihatnya dari telepon genggam ayahnya.
“Saat ditanya ibunya tahu dari mana, korban menjawab tahu dari HP tersangka atau bapaknya. Korban juga memeragakan tersangka menindihi badannya dan mengatakan punggungnya sakit saat ditindihi,” kata Rumi di Mapolda Jabar, Kamis (22/10/2026).
Rumi menjelaskan, pada Desember 2025, korban kembali menyampaikan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan ayahnya. Pengakuan itu muncul saat ibu korban sedang memandikannya.
“Pada Desember 2025, saat pelapor menceboki korban, korban mengaku papanya memasukkan tangan ke kemaluannya. Korban juga memperagakan bibirnya ditutup oleh tangan tersangka,” ujar Rumi.
Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026. Berdasarkan keterangan polisi, hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif terinfeksi gonore, salah satu penyakit menular seksual.
Pemeriksaan dilanjutkan oleh dokter forensik pada Februari 2026. Hasilnya disebut menunjukkan adanya tanda-tanda peradangan parah pada organ intim korban.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar pada 28 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, tim Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar menangkap IS di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Rumi, saat ditangkap, tersangka membawa korban dan diduga telah membawa anak tersebut pergi selama hampir satu bulan di tengah proses perceraian dengan istrinya.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap kesusilaan dan persetubuhan terhadap anak.
Ancaman pidana yang disampaikan polisi mencapai sembilan tahun penjara untuk pencabulan dan 12 tahun penjara untuk persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
Editor : Ahmad Sayuti
