Polisi Ungkap Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Garut, Lima Orang Jadi Tersangka
Polres Garut mengungkap dugaan TPPO dan eksploitasi seksual di Cikelet. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan praktik eksploitasi di wilayah Garut Selatan. Informasi mengenai penanganan kasus itu disampaikan pada Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, salah seorang tersangka berinisial CK diduga merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah Garut Selatan.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga dilakukan bersama tersangka lainnya.
“Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam,” kata Niko, Sabtu (10/10/2026).
Setibanya di lokasi, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dieksploitasi untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Dalam kurun waktu beberapa hari, korban diduga melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan. Polisi menduga uang pembayaran tersebut diterima CK, kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.
Dalam perkara ini, lima tersangka masing-masing berinisial E.M. (36), yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat; C.K. (19), sebagai perekrut; D. (44), yang diduga menjemput korban; H.H. (26), yang turut membantu penjemputan; serta V.N. (17), yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi juga mengungkap kondisi pribadi korban berinisial DF. Korban diketahui memiliki dua anak dan telah bercerai. Anak pertamanya berusia empat tahun, sedangkan anak keduanya berusia sembilan bulan.
Saat kejadian, anak bungsu korban dititipkan kepada mantan mertuanya. Sementara itu, anak pertama korban disebut berada di lokasi yang sama ketika dugaan eksploitasi tersebut terjadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta dua telepon genggam, masing-masing merek Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang dan praktik eksploitasi.
Editor : Ahmad Sayuti
