Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG Diserahkan ke JPU, Kerugian Negara Rp863 M
INILAHKORAN.ID - Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada ta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tahap II tersebut juga mencakup barang bukti yang diserahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” kata Anang, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/10/2026).
Anang merinci, lima tersangka tersebut masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Dari total pengadaan tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.
Anang mengatakan, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyiapkan surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Editor : Ahmad Sayuti
