Kejari Tolak Justice Collaborator Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara
Kejari Kabupaten Bogor menolak permohonan justice collaborator tersangka BAP dalam kasus dugaan korupsi RSUD Bogor Utara dan meminta PPATK menelusuri transaksi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka BAP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Kecamatan Parung.
Penolakan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa kembali keterangan BAP. Dalam pemeriksaan itu, keterangan tersangka dinilai masih berbelit-belit dan belum mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah mengatakan, awalnya BAP bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan JC dengan alasan ingin mengungkap fakta mengenai pihak yang diduga berada di balik perkara korupsi tersebut.
"Awalnya kuasa hukum dan BAP ingin mengungkapkan fakta, otak di balik Tipikor RSUD Bogor Utara. Namun, keterangan BAP masih berbelit-belit dan cenderung melindungi sang otak intelektual. Kami pun menolak permohonan JC," kata Reynaldi kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Jaksa Dalami Dugaan Keuntungan dari Rekayasa Lelang
Reynaldi menuturkan, penolakan permohonan JC tersebut juga akan diikuti dengan pendalaman terhadap peran BAP dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.
Menurutnya, BAP diduga menjadi salah satu pengendali rekayasa lelang proyek pembangunan rumah sakit tersebut sehingga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.
Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor akan mengkaji penerapan pasal yang lebih berat terhadap tersangka.
Selain mendalami peran BAP, kejaksaan juga akan menelusuri kekayaan dan transaksi keuangan tersangka. Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis transaksi yang melibatkan BAP maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Reynaldi mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang diduga berkaitan dengan rekayasa lelang proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi bahwa tersangka memperoleh keuntungan dari lelang proyek lainnya.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Bogor Utara, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

