Kades di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Ganti Rugi Lahan Pertamina

Polda Jabar mengungkap dugaan korupsi pemotongan ganti rugi lahan proyek Pertamina di Indramayu senilai Rp868,63 juta dengan tersangka Kuwu Jayalaksana.

Kades di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Ganti Rugi Lahan Pertamina
Ilustrasi korupsi. Kades Jayalaksana Indramayu ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemotongan dana ganti rugi lahan Pertamina oleh Polda Jabar.

INILAHKORAN.ID – Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi pemotongan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Pertamina di Desa Jayalaksana, Kabupaten Indramayu. Dalam kasus ini, Kepala Desa atau Kuwu Jayalaksana berinisial WS ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana menuturkan, kasus tersebut bermula ketika Pertamina EP Zona 7 melakukan pembebasan lahan seluas 25.081 meter persegi. Lahan itu mencakup 90 bidang milik 75 warga Desa Jayalaksana untuk proyek pemasangan jalur pipa gas bawah tanah JTB-INT1.

Pertamina menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp385.000 per meter persegi yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing warga.

Namun, tersangka WS yang menjabat sebagai Kepala Desa Jayalaksana periode 2021–2027 bersama sejumlah perangkat desa diduga memanfaatkan proses pembebasan lahan tersebut untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dengan alasan biaya pengukuran, pematokan, administrasi surat tanah, hingga pajak bumi dan bangunan (PBB), pihak desa diduga memotong uang ganti rugi warga sebesar Rp35.000 per meter persegi.

“Padahal seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan tersebut sepenuhnya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina,” kata Ade Mulyana, Jumat (23/10/2026).

Dalam proses sosialisasi, warga juga diduga mendapat intimidasi dari pihak desa. Warga yang tidak menyetujui pemotongan tersebut diancam akan kehilangan kesempatan pembebasan lahan karena jalur pipa disebut akan dipindahkan ke lokasi lain.

Akibatnya, warga terpaksa menyetujui pemotongan dan menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan pihak desa.

Pemotongan uang ganti rugi dilakukan saat pencairan di sebuah rumah makan di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pihak desa diduga menyewa mesin electronic data capture (EDC) dari agen bank untuk memotong saldo melalui kartu ATM BRI yang baru diterima warga.

“Uang hasil pemotongan tersebut ditampung di rekening penampung atas nama salah satu aparat desa. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, total kerugian keuangan warga akibat pemotongan ini mencapai Rp868.630.000,” jelas Ade.

Ia menambahkan, dari total uang hasil pemotongan tersebut, tersangka WS diduga menerima bagian terbesar untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka WS secara sadar menerima uang hasil pemotongan tersebut sebesar Rp450.000.000 dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Jabar telah memeriksa 81 saksi dan dua saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 60 buku tabungan dan kartu ATM milik warga, mesin EDC, dokumen pembayaran pembebasan lahan, serta rekening koran.

Atas dugaan perbuatannya, WS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka disebut terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penyidikan kasus tersebut telah rampung. Polisi juga telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor : Ahmad Sayuti