Kades di Purwakarta Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Memiliki Narkoba

Seorang Kades di Purwakarta ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar bersama dua warga sipil usai kedapatan memiliki narkoba.

Kades di Purwakarta Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Memiliki Narkoba
Seorang Kades di Purwakarta ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar bersama dua warga sipil usai kedapatan memiliki narkoba. (Ilustrasi/BRIN)

INILAHKORAN.ID- Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Purwakarta ditangkap Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar atas dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Seorang Kades di Purwakarta, itu ditangkap bersama dua orang warga sipil pada Sabtu 7 Februari 2026 lalu. 

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Kades di Purwakarta beserta para pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Jabar telah mengamankan tiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Purwakarta,” ujar Hendra saat dikonfirmasi.

Hendra menyebutkan, ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JML, KNY, dan EJA. Namun, pihaknya belum merinci peran masing-masing terduga pelaku, termasuk dugaan keterlibatan salah satu kepala desa.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiganya. Untuk detail peran dan status hukumnya masih menunggu hasil penyidikan,” jelasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengaku masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala desa dalam kasus tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rustaman Arifin, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru mendengar dan membaca dari berita. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang kami terima,” kata Rustaman, Senin (9/2/2026).

Rustaman menegaskan, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada kejelasan status hukum dan informasi resmi dari kepolisian.

“Kami masih menunggu. Nanti akan ada laporan dari pihak desa dan juga dari rekan-rekan DPK APDESI Kecamatan Bungursari untuk mengetahui kondisi dan informasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Purwakarta akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jabar masih terus mendalami kasus tersebut dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait barang bukti maupun pasal yang disangkakan.***


Editor : Bsafaat