Berkas Perkara Mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Tak Kunjung P-21

 Afrhezan Irfansyah meminta kepolisian mencari saksi yang lebih berkualitas dan benar-benar menyaksikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Raden Agus Sutisna itu

Berkas Perkara Mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Tak Kunjung P-21
aksa Penuntut Umum (JPU)  Afrhezan Irfansyah meminta kepolisian mencari saksi yang lebih berkualitas dan benar-benar menyaksikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Raden Agus Sutisna itu. (Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memberikan petunjuk kepada Sat Reskrim Polres Bogor, perihal perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi mantan Kades Cikuda, Parungpanjang, Raden Agus Sutisna.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Afrhezan Irfansyah meminta kepolisian mencari saksi yang lebih berkualitas dan benar-benar menyaksikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Raden Agus Sutisna itu.

Afrhezan Irfansyah juga meminta kepolisian mengenakan pasal penyuapan, karena khawatir perkara tersebut lebih kepada penyuapan, dibanding dugaan pemerasan atau gratifikasi hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P -21.

"Berkas perkara kami minta untuk dilengkapi, dengan keterangan saksi yang menyaksikan dugaan pemerasan atau gratifikasi, atau tersangka Raden Agus Sutisna juga dikenakan pasal penyuapan," kata Afrhezan Irfansyah kepada wartawan, Selasa 30 Desember 2025.

Pria yang akrab disapa Bajon ini menjelaskan, bahwa pihaknya sedang menganalisa, apakah pemberi gratifikasi melakukan tindakan penyuapan terhadap tersangka Raden Agus Sutisna.

"Oleh karena itu, kami butuh pembuktian tambahan alat bukti dan keterangan saksi serta dokumen - dokumen pendukungnya,"  jelas Bajon.

Sebelumnya, Raden Agus Sutisna dinaikkan  statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Raden Agus Sutisna yang masih ditahan di Mako Polres Bogor, diduga memeras atau menerima gratifikasi dari salah satu pengusaha property hingga Rp 23 miliar.***


Editor : Bsafaat