Sidang Korupsi Mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna, JPU Hadirkan Saksi Ahli
JPU Kejari Kabupaten Bogor akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - JPU Kejari Kabupaten Bogor akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sidang sebelumnya, kami memeriksa keterangan terdakwa Raden Agus Sutisna, Kamis besok di Pengadilan Tipikor Bandung, kami akan menghadirkan saksi ahli," ucap Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah, Rabu 4 Maret 2026.
Afrhezan menerangkan, keterangan saksi ahli akan menentukan apakah terdakwa Raden Agus Sutisna melakukan pemerasan, menerima gratifikasi atau keduanya.
"Kami memang mengenakan pasal berlapis kepada terdakwa Raden Agus Sutisna, nanti dengan pasal mana dia akan terbukti, semua tergantung di meja persidangan," terang Afrhezan.
Dia menjelaskan, developer perumahan menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar ke pihak ketiga untuk membebaskan lahan di Parungpanjang.
Lalu, pihak ketiga itu memberikan sebagian uang tersebut ke terdakwa Raden Agus Sutisna.
"Dari uang sebesar Rp35 miliar, ada yang memang untuk pembebasan lahan dan Rp2,3 miliar diantaranya untuk Raden Agus Sutisna selaku pejabat negara yaitu Kades Cikuda, Parungpanjang," jelasnya.
Dia menambahkan, terdakwa Raden Agus Sutisna dijerat dengan Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20/2001 (perubahan dari UU Tipikor) yang menyatakan gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Atau Pasal 368 KUHP (lama) dan Pasal 482 UU Nomor 1/2023 (KUHP Baru) yang mengancam pelaku pemaksaan dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Doni Ramdhani

