Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Kejati Jabar, Kasus Korupsi Tunjangan Rp18,79 M
Kejati Jabar menahan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi 2022–2025 yang merugikan negara Rp18,79
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AF dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,7 miliar.
Penahanan dilakukan setelah AF menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam di Kejati Jabar pada Rabu (28/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026," ujar Nur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Nur, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan penyimpangan tunjangan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD Indramayu
Kasus ini bermula pada September 2021, ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S berinisiatif menaikkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk Tahun Anggaran 2022. Kenaikan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung kebutuhan dan sebelum penilaian ulang atau appraisal.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan mencapai Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.
Pada 2023, evaluasi besaran tunjangan dilakukan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, AF selaku Sekretaris DPRD diduga menyusun surat yang ditandatangani oleh tersangka S dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil appraisal resmi.
"Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tegas Nur.
Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025.
Editor : Ahmad Sayuti

