Kejari Karawang Sita Aset Korupsi KPR Rp12,7 Miliar, Termasuk Puluhan Bidang Tanah

Kejari Karawang menyita aset kasus korupsi KPR Bank Himbara senilai Rp12,7 miliar, termasuk puluhan bidang tanah di Bogor dan uang Rp1,11 miliar.

Kejari Karawang Sita Aset Korupsi KPR Rp12,7 Miliar, Termasuk Puluhan Bidang Tanah
Penyidik Kejaru Karawang mengamankan sejumlah lahan tersangka korupsi kredit kepemilkan rumah (KPR) bank Himbara
Banner bank bjb

INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus menelusuri dan menyita aset tersangka kasus korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) dari salah satu bank Himbara. Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, aset yang telah diamankan berupa puluhan bidang tanah dan uang dengan nilai total mencapai Rp12,7 miliar.

Kasi Intel Kejari Karawang, Padhil Razief Herta Damanik, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah aset yang tersebar di Kabupaten Karawang, Bekasi, dan Bogor. Penyitaan tersebut masih berlanjut karena tim penyidik terus menelusuri aset lainnya.

“Kami mengamankan sejumlah aset tersangka di sejumlah kota seperti di Karawang, Bekasi dan Bogor,” kata Padhil, Kamis, 22 Oktober 2026.

Di Kabupaten Bogor, penyidik menyita puluhan bidang tanah yang ditaksir bernilai Rp11,6 miliar. Selain aset berupa lahan, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp1,11 miliar.

Padhil menegaskan, penelusuran dan penyitaan aset masih dilakukan untuk memastikan seluruh harta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diamankan.

“Masih berlanjut, nanti masih dalam proses oleh tim penyidik,” ujarnya.

Menurut Padhil, total aset dan uang yang telah diamankan mencapai Rp12,7 miliar. Meski demikian, penyidik masih melakukan penelitian dan penelusuran untuk mengidentifikasi aset lainnya.

“Kami amankan semua aset tersangka, namun semua itu masih butuh penelitian,” katanya.

Ia menjelaskan, uang yang diamankan berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Dana tersebut kemudian ditempatkan di rekening pemerintah untuk mengamankan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Uang kami amankan di rekening pemerintah dan kami masih menunggu hasil persidangan nanti,” ucapnya.

Penyitaan aset tersebut bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kredit pemilikan rumah tersebut.

Kejari Karawang memastikan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih berupaya menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Editor : Ahmad Sayuti