Korupsi KPR Karawang Rp237 Miliar, Pejabat Bank Himbara Ditahan

Kejari Karawang menetapkan pejabat bank Himbara berinisial DMP sebagai tersangka baru kasus korupsi KPR. Kerugian negara mencapai Rp237 miliar.

Korupsi KPR Karawang Rp237 Miliar, Pejabat Bank Himbara Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang pejabat salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

INILAHKORAN.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang pejabat salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR di Karawang kini menjadi lima orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, tersangka baru berinisial DMP, yang merupakan pejabat bank pelat merah dengan jabatan Retail Risk Officer.

Dedy menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Karawang, Selasa.

Diduga Terima Aliran Dana Rp1,45 Miliar

Penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami aliran dana dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

Kajari Karawang mengatakan penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP.

Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari HJ.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kepada Bank Himbara KC Karawang.

Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH, yang merupakan pejabat dan pegawai PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group, yang bergerak dalam pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada periode 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan Kredit Fiktif.

Penyidik menduga terdapat rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit.

Praktik tersebut diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982.

Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur.

DMP Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

DMP dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penetapan DMP, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR di Karawang menjadi lima orang.

Keempat tersangka yang sebelumnya ditetapkan yakni VY, HJ, OH, dan HH, sedangkan DMP menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut.***


Editor : JakaPermana