Praperadilan SP3 Erwin dan Rendiana Ditolak, Hakim Sebut Penghentian Penyidikan Sah

PN Bandung menolak praperadilan Eva Eryani terkait SP3 Erwin dan Rendiana Awangga. Hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan sah.

Praperadilan SP3 Erwin dan Rendiana Ditolak, Hakim Sebut Penghentian Penyidikan Sah
PN Bandung menolak praperadilan Eva Eryani terkait SP3 Erwin dan Rendiana Awangga. Hakim menyatakan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan sah.

INILAHKORAN.ID - Upaya Eva Eryani Effendy menggugat penghentian penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sigit Susanto, menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan Eva. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan sah.

Putusan praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut dibacakan di PN Bandung, Senin (3/11/2026).

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon (Kejaksaan),” kata Sigit saat membacakan putusan.

Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat persidangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk ketentuan hukum acara pidana mengenai pihak yang berhak mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Pihak yang memiliki hak tersebut meliputi korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Eva Gugat SP3 Erwin dan Rendiana

Sebelumnya, SP3 perkara dugaan korupsi yang menjerat Erwin dan Rendiana Awangga digugat ke PN Bandung.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan Eva Eryani Effendy pada 2 Oktober 2026 dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Bdg.

Dalam petitumnya, Eva meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan terhadap kedua tersangka tidak sah. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung melanjutkan proses penyidikan atau penuntutan sesuai hukum acara yang berlaku.

Eva menggugat SP3 Nomor PRINT-2043 untuk Erwin dan SP3 Nomor PRINT-2042 untuk Rendiana Awangga. Kedua surat tersebut diterbitkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 22 Mei 2026.

Dalam uraian permohonannya, Eva meminta agar Kejari Kota Bandung segera melanjutkan penyidikan atau penuntutan terhadap Erwin dan Rendiana Awangga.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada Senin (3/11/2026), PN Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan sah.


Editor : Ahmad Sayuti