Pencegahan Febrie Adriansyah Dipersoalkan, Polri Ungkap Dasar Hukumnya

Kortas Tipidkor Polri menegaskan pencegahan Febrie Adriansyah ke luar negeri bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan untuk kepentingan penyidikan sesuai KUHAP

Pencegahan Febrie Adriansyah Dipersoalkan, Polri Ungkap Dasar Hukumnya
ersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

INILAHKORAN.ID-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan tindakan pencegahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke luar negeri dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan tindakan sewenang-wenang.

Hal tersebut disampaikan pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Perwakilan termohon, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan pencegahan merupakan instrumen hukum acara pidana yang dibenarkan oleh undang-undang.

"Dengan demikian, tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan," kata Abrianto dalam persidangan.

Menurutnya, larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana telah diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak termohon juga menyebut Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sementara itu, permohonan pencegahan diajukan sehari setelahnya, yakni 11 Juli 2026.

Dengan demikian, termohon menilai persyaratan subjek untuk mengajukan pencegahan terhadap Febrie telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujar Abrianto.

Pencegahan Bukan Semata karena Status Tersangka

Polri membantah anggapan bahwa pencegahan Febrie dilakukan secara otomatis hanya karena dirinya telah berstatus tersangka.

Abrianto mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mendukung kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia," katanya.

Termohon juga menilai permohonan praperadilan Febrie yang mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan pencegahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Setidaknya terdapat sejumlah alasan yang disampaikan pihak termohon. Pertama, pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan oleh KUHAP.

Kedua, status Febrie sebagai tersangka telah ditetapkan sebelum permohonan pencegahan diterbitkan.

Ketiga, pencegahan tidak hanya didasarkan pada status tersangka, tetapi juga untuk menjamin kepentingan konkret dalam proses penyidikan.

Keempat, termohon menilai Febrie keliru menggunakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian terkait kewajiban pemberitahuan.

Menurut termohon, pasal tersebut mengatur mengenai penangkalan, bukan pemberitahuan terkait pencegahan. Adapun ketentuan mengenai pemberitahuan pencegahan disebut terdapat dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian.

Termohon juga berpendapat bahwa apabila terdapat persoalan administratif mengenai pemberitahuan, hal tersebut tidak serta-merta membuat tindakan pencegahan menjadi batal demi hukum.

Febrie Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Dalam permohonan praperadilannya, Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Febrie juga mempersoalkan proses penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.

Kubu Febrie menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Febrie meminta agar tindakan penyitaan terhadap sejumlah barang di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.***


Editor : JakaPermana