Kantongi Dokumen Resmi Negara, Tanah Muhammad Subhan Diancam Gusur PT SC Tbk

Muhammad Subhan yang memiliki lahan seluas 3.486 meter di Desa Cadas Ngampar, Sukaraja meminta perlindungan hukum karena tanah atau lahannya akan digusur PT SC

Kantongi Dokumen Resmi Negara, Tanah Muhammad Subhan Diancam Gusur PT SC Tbk
Tak hanya meminta perlindungan hukum ke Polres Bogor, Muhammad Subhan juga memohon kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Presiden Prabowo Subianto. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Muhammad Subhan yang memiliki lahan seluas 3.486 meter di Desa Cadas Ngampar, Sukaraja meminta perlindungan hukum karena tanah atau lahannya akan digusur PT SC Tbk.

Pasalnya, di tanah tersebut dia memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yang menyatakan tanahnya clear and clean. 

Tak hanya meminta perlindungan hukum ke Polres Bogor, Muhammad Subhan juga memohon kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Presiden Prabowo Subianto.

"tanah saya seluas 3.486 meter tidak sedang ditangguhkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita maupun kasus. Tetapi kenapa PT SC Tbk ngotot ingin menggusud tanah saya dengan dasar cuma history yang tidak bisa dibuktikam oleh pihak yang ditugaskan menggusur," kata Muhammad Subhan kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Dia menuturkan, sebenarnya dia sudah mengajak Bambang, yang diduga pegawai PT SC Tbk mengadu data kepemilikan tanah namun Bambang malah ingin main gusur.

"Karena dia ingin main gusur, dan tidak mau mengadu data kepemilikan tanah, maka saya akan membuat laporan baru dengan dugaan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Hifzhan Hibatullah dari Law Firm Tasrif M Saleh & Partner selaku kuasa hukum Muhammad Subhan meminta Kapolres Bogor, Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden melindungi warganya dari aksi premanisme.

Hal itu karena PT SC Tbk dianggap tanpa memiliki data kepemilikan tanah, memaksakan diri atau mengklaom sepihak kwpemilikan tanah dan menggusur tanah milik masyarakat.

"Harusnya kalau mau menggusur tanah yang memiliki SHM dan SKPT, maka harus digugat dan dibuktikan dulu di pengadilan. Serta bukannya main gusur tanah tanpa dasar SHM dan sebagainya. Kami meminta negara, baik pemerintah daerah hingga pemerintah pusat maupun Kepolisian melindungi klien kami yang taat akan asas-asas hukum," tukas Hifzhan Hibatullah.


Editor : Doni Ramdhani