Hakim Vonis Sa’adi 1 Tahun Penjara, Terbukti Palsukan Sporadik Tanah 10 Ha di Kanci
Majelis Hakim PN Sumber menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Sa’adi bin Sanding dalam perkara pemalsuan sporadik tanah di Kanci.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Sa’adi bin Sanding dalam perkara pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia dalam sidang di PN Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9/2026).
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun,” tegas Eka saat membacakan putusan.
Perkara tersebut berkaitan dengan sporadik atas tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan dalam perkara tersebut. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Hakim juga menolak seluruh 10 poin pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim mengubah status penahanan Sa’adi dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sa’adi masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum.
“Terdakwa bisa mengajukan banding hingga 7 hari ke depan,” kata hakim.
vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sa’adi dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Perkara bermula dari persoalan tanah di Blok Sibodri atau Sidori, Desa Kanci, yang selama ini digarap masyarakat. Pada 2023, persoalan tersebut sempat dibahas dalam musyawarah desa.
Sa’adi yang saat itu menjabat Ketua Karang Taruna Desa Kanci disebut menerima konsep sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Karena mesin tik di kantor desa rusak, dokumen tersebut kemudian dibuat Sa’adi di kantor PDAM Kota Cirebon, tempatnya bekerja sebelum pensiun.
Persoalan muncul pada tanggal dokumen. Berdasarkan uraian JPU, sporadik yang dibuat pada 10 Januari 2023 justru mencantumkan tanggal 10 Januari 1993.
Dokumen itu kemudian ditandatangani Sa’adi dan almarhum A Suaksa MA selaku Kepala Desa Kanci serta dibubuhi stempel.
Jaksa menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan stempel yang disebut sebagai Kantor Agraria Kabupaten Cirebon. Menurut JPU, nomenklatur dan stempel lembaga pertanahan pada 1993 sudah mengalami perubahan. Perbedaan juga ditemukan pada stempel Desa Kanci.
Kejanggalan tersebut menjadi bagian dari dasar JPU menyatakan dokumen sporadik tidak benar atau palsu.
Objek tanah dalam sporadik diketahui telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
Sa’adi juga disebut membuat Surat Keterangan Riwayat tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023. Menurut JPU, sporadik dan surat riwayat tanah tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam gugatan perdata di PN Sumber.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap PT Desa Kanci Indah yang nilainya diperkirakan sekitar Rp10 miliar.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, delapan bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Putusan belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki hak mengajukan banding.
Editor : Doni Ramdhani

