Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 3 Tahun dan 3 Bulan

Hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan tiga bulan kepada penyuap Bupati Bekasi nonaktif

Penyuap Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 3 Tahun dan 3 Bulan
Suasana persidangan pembacaan putusan terhadak terdakwa Sarjan penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/5/2026). Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun, dan tiga bulan penjara kepada Sarjan, penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. 

"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," ujar Hakim Ketua Saputra dalam persidangan, yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).

Selain dijatuhkan kurungan penjara tiga tahun tiga bulan, majelis hakim juga meminta agar Sarjan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang.

"Dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Saputra.

Menurut majelis hakim, Sarjan dianggap melanggar pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No 1 Tahun 2023.

vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada beberapa pekan kemarin. Dimana jaksa menuntut Sarjan dengan pidana dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta.


Editor : Ahmad Sayuti