Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas. Hendi juga didenda Rp200 juta.

Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (20/8/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas di PT PGN.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), menyatakan Hendi terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo terkait pencairan dana kerja sama jual beli gas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ni Kadek saat membacakan putusannya seperti dikutip dari Antara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Hendi bersama sejumlah pihak lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar, dengan menggunakan kurs Rp17.000 per dolar AS.

Kerugian tersebut berkaitan dengan kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Hendi. Jika denda tersebut tidak dibayar, Hendi harus menjalani pidana pengganti selama 80 hari penjara.

Hendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Namun, pembayaran tersebut diperhitungkan dengan uang dalam jumlah yang sama yang telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Hendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Hendi.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatannya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga dinilai merusak tata kelola BUMN.

Majelis hakim juga menilai Hendi tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.

Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan yakni Hendi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan nilai jaminan. Menurut majelis, kelalaian terkait hal tersebut melekat pada PT PGN.

"Memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim memandang pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat," kata Ni Kadek.

vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendi Prio Santoso dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti karena memperhitungkan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.


Editor : Ahmad Sayuti