Warga Translok Tunggu Kepastian, Disnaker Cirebon Fasilitasi Legalitas Tanah
Disnaker Kabupaten Cirebon akan memfasilitasi legaligas sertifikasi tanah warga transmigrasi lokal di Seuseupan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon memfasilitasi keluhan masyarakat transmigrasi lokal (Translok) di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng. Hal itu berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas aspirasi warga yang menginginkan status kepemilikan lahan yang hingga kini belum memiliki legalitas resmi, meski telah ditempati sejak tahun 2003.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Cirebon, Iip Ma’rifah, mengatakan pihaknya berupaya menjembatani persoalan tersebut agar dapat menemukan solusi bersama.
“Kami memfasilitasi keluhan masyarakat translok Desa Seuseupan. Hasil dari pertemuan ini nantinya akan kami sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Cirebon agar bisa mendapatkan kepastian dan solusi,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.
Dia menjelaskan, selama lebih dari dua dekade, warga translok hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Ironisnya, sejak tahun 2010 warga mengaku telah memenuhi kewajiban dengan membayar pajak, namun hingga kini belum mengantongi dokumen resmi kepemilikan tanah.
Proses sertifikasi lahan tersebut masih terkendala berbagai regulasi, termasuk status tanah yang merupakan tanah negara sejak awal penempatan warga pada tahun 2003.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disnaker terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga masyarakat translok dapat memperoleh kepastian hukum dan hidup lebih tenang.
“Harapan kami, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang sudah lama mereka tempati, sehingga tidak lagi dihantui ketidakjelasan status lahan,” paparnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Ini untuk memastikan solusi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti

