1.431 Bidang Tanah Milik Pemkab Cirebon Belum Bersertifikat

Sebanyak 1.431 bidang tanah milik Pemkab Cirebon hingga kini belum memiliki sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 2.297 aset daerah.

1.431 Bidang Tanah Milik Pemkab Cirebon Belum Bersertifikat
Kepala BPN Kabupaten Cirebon Dedi Wahyudi memberikan keterangan terkait 1.431 bidang tanah aset Pemkab Cirebon yang belum bersertifikat, Kamis (15/10/2026). (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 1.431 bidang tanah milik Pemkab Cirebon hingga kini belum memiliki sertifikat. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 2.297 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Dedi Wahyudi mengungkapkan, dari keseluruhan aset tanah milik Pemkab Cirebon, baru 866 bidang yang telah bersertifikat. Sementara sisanya masih membutuhkan penyelesaian administrasi dan proses sertifikasi.

Menurut Dedi, pada 2026 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan target sertifikasi sebanyak 300 bidang tanah aset Pemkab Cirebon. Dari target tersebut, sebanyak 150 bidang telah diselesaikan, sedangkan 150 bidang lainnya masih dalam proses.

"Target dari KPK sebanyak 300 bidang. Yang sudah selesai 150 bidang, sementara sisanya masih dalam proses penerbitan peta bidang, surat ukur, dan pemberkasan dari pemerintah daerah," ujar Dedi, Kamis (15/10/2026).

Dedi menjelaskan, sebelum memperoleh sertifikat, aset tanah pemerintah daerah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.

Namun, pencatatan dalam KIB belum berarti tanah tersebut telah memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Karena itu, proses administrasi dan pengajuan sertifikasi harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu kendala dalam percepatan sertifikasi adalah masih adanya aset tanah yang belum diajukan secara lengkap oleh Pemkab Cirebon kepada BPN.

Meski demikian, pihaknya menargetkan seluruh 300 bidang tanah yang masuk program sertifikasi tahun 2026 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.

"Kami menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 300 bidang tersebut bisa mencapai 100 persen sampai akhir tahun. Dan itu kita pastikan bisa. Asal semua dokumen yang diberikan Pemkab semuanya lengkap," jelasnya.

Selain persoalan administrasi aset pemerintah daerah, Dedi juga menyoroti masih banyaknya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintahan daerah.

"Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam proses sertifikasi tanah PSU yang nantinya menjadi aset pemerintah daerah," akunya.

Dedi mengimbau seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah agar kepentingan masyarakat tidak terganggu.

Menurutnya, BPN memiliki kewenangan memproses sertifikasi tanah PSU setelah menerima pengajuan beserta dokumen persyaratan yang lengkap dari Pemkab Cirebon.

"BPN hanya bisa memproses sertifikasi PSU setelah menerima data dan dokumen lengkap dari pemerintah daerah. Karena itu, pengembang diharapkan segera menyelesaikan proses serah terima PSU," jelasnya.

Dia menambahkan, dengan masih adanya 1.431 bidang tanah yang belum bersertifikat, percepatan penataan administrasi aset menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan Pemkab Cirebon.

"Sertifikasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah daerah. Ini sekaligus mengurangi potensi sengketa dan permasalahan pengelolaan aset di kemudian hari," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani