Ini Alasan Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah
Ketahui alasan Jaksa Agung menonaktifkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemberhentian sementara ini dilakukan resmi usai penetapan tersangka kasus TPPU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemberhentian sementara ini telah berlaku secara resmi sejak 31 Juli 2026.
Mengapa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa alasan utama di balik penonaktifan ini adalah status hukum Febrie yang kini telah naik menjadi tersangka.
Pemberhentian ini merupakan mekanisme formal institusi Kejaksaan setelah menerima laporan dari Tim 9, yaitu tim khusus penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.
"Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan," ujar Anang Supriatna di Jakarta.
Rekam Jejak Kasus dan Alasan Pengunduran Diri
Sebelum pemberhentian resmi oleh Jaksa Agung, Febrie sejatinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Jampidsus pada 11 Juli 2026. Ada beberapa poin utama yang menjadi latar belakang dinamika posisi Febrie di Kejaksaan Agung:
Integritas Proses Hukum: Pengunduran diri awal dilakukan demi menjunjung integritas, objektivitas, serta netralitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pengalihan Perkara: Langkah tersebut juga berkaitan erat dengan proses hukum kasus dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari pihak Kepolisian (Polri) ke Kejaksaan Agung.
Penetapan Tersangka TPPU: Tim 9 Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka TPPU yang berakar dari tindak pidana asal korupsi.
Editor : Firda Rachmawati


