Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Perkara TPPU, Kuasa Hukum Soroti 38 Aset

Febrie Adriansyah menyambut rencana pelimpahan perkara TPPU ke penuntut umum. Kuasa hukum meminta status 38 aset senilai Rp846 miliar diperjelas.

Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Perkara TPPU, Kuasa Hukum Soroti 38 Aset
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA

INILAHKORAN.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2026).

Terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar, Febri meminta status serta keterkaitan setiap aset diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, juga membantah bahwa kliennya memiliki aset dengan nilai seperti yang disebutkan Kejaksaan Agung.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Rudi menyampaikan hal tersebut pada Selasa (15/9/2026). Menurutnya, penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

Dengan demikian, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses penanganan perkara sebelum memasuki proses penuntutan di pengadilan.


Editor : Ahmad Sayuti