Praperadilan Ditolak, Febri Diansyah Soroti Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jakarta Selatan. Febri Diansyah menyoroti prinsip kehati-hatian dan administrasi penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara pidana.
Hal itu disampaikan Febri setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada Kamis.
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan.
Febri mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim meskipun masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Tim hukum, kata dia, akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," kata Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Febri, pengajuan praperadilan sejak awal tidak hanya ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah. Lebih jauh, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses penegakan hukum.
"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," ujarnya.
Soroti Administrasi Penyidikan
Febri menilai evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada perkara lainnya.
Ia menekankan bahwa perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa maupun orang-orang yang namanya tercantum dalam proses hukum.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penegakan hukum.
"Ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin bagi sebagian pihak terlihat sebagai persoalan administratif semata. Tapi bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya bisa menyangkut hak asasi, nasib orang tersebut dan keluarganya," katanya.
Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ucapnya.
Ia menilai persoalan administrasi dalam proses penyidikan tidak semestinya dianggap sepele apabila kemudian berpengaruh terhadap hak seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Dorong Perbaikan Penegakan Hukum
Febri menegaskan, langkah praperadilan yang ditempuh pihaknya juga berkaitan dengan upaya mendorong penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip due process of law.
"Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," tuturnya.
Ia mengatakan, hukum seharusnya menjadi jalan untuk mencari kebenaran sekaligus mencapai keadilan.
Sikap tersebut, menurut Febri, juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang disebut telah memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum.
"Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," ujarnya.
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bertindak sebagai pemohon. Sementara pihak yang menjadi termohon yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut menjadi termohon dalam perkara praperadilan tersebut.
Permohonan praperadilan diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.
Meski permohonan tersebut ditolak, Febri Diansyah menegaskan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia berharap proses penegakan hukum ke depan dapat dilakukan secara lebih cermat, hati-hati, dan tetap menjunjung prinsip due process of law.***
Editor : JakaPermana

