Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Tanah di Bandung Dibeli Sebelum Perkara TPPU

Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengeklaim tanah di Bandung yang disita Kejagung dibeli pada 2013, sebelum periode dugaan TPPU yang disangkakan.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Tanah di Bandung Dibeli Sebelum Perkara TPPU
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah,

INILAHKORAN.ID– Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengeklaim tanah milik kliennya yang disita penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung di Bandung telah dibeli sebelum periode dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita tanah dan bangunan milik Febrie di Bandung pada Senin (15/9/2026).

"Itu memang atas nama beliau dan sudah masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," ujar Massagus di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tanah tersebut telah dibeli Febrie pada 2013. Sementara itu, kuasa hukum menyebut periode dugaan TPPU yang disangkakan kepada kliennya berlangsung pada 2018 hingga 2026.

"Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya," ucapnya.

Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan terhadap tanah tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, objek tanah tersebut hingga kini masih berada dalam status penyitaan Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Bantah Seluruh Aset Rp846 Miliar Milik Febrie

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, meluruskan informasi mengenai 38 objek tanah dan bangunan yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung dengan nilai taksiran mencapai Rp846 miliar.

Menurut Febri, angka tersebut merupakan nilai gabungan aset yang disita dalam perkara, bukan seluruhnya merupakan aset milik Febrie Adriansyah.

"Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi, agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA," katanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa Tim 9 telah menyita sekitar 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir sekitar Rp846 miliar.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat itu tidak merinci kepemilikan masing-masing aset yang disita.

Selain 38 objek tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya diamankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," imbuh Rudi.

Perkara Terkait Dugaan Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Febrie Adriansyah merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menyebut penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung dijadwalkan melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Adapun penyitaan 38 aset tanah dan bangunan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU. Kepemilikan masing-masing aset serta keterkaitannya dengan perkara akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.***


Editor : JakaPermana