Rumah Senilai Rp476 Miliar Disita, Pengacara Don Ritto Klaim Lokasi Dijadikan Yayasan
Kuasa hukum Don Ritto beri keterangan terkait temuan uang Rp476 miliar di rumah Sentul, klaim lokasi dijadikan kantor yayasan pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kuasa hukum pihak swasta Don Ritto, Handika Hanggowongso, buka suara mengenai rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah oleh penyidik Polri terkait penyitaan uang dan emas senilai kurang lebih Rp476 miliar.
Handika mengklaim bahwa properti tersebut digunakan kliennya, Don Ritto, sebagai kantor operasional untuk sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Yayasan tersebut dilaporkan menaungi sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang kini sedang menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.
Terkait temuan fantastis berupa emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing di rumah tersebut, pihak Don Ritto menyatakan akan memberikan keterangan resmi pada waktu yang tepat.
"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," ungkap Handika.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga telah menyatakan bahwa rumah tersebut memang miliknya, namun ia menegaskan bahwa emas dan uang tunai yang ditemukan di sana adalah milik pihak lain.
Saat ini, penyidikan kasus tersebut terus bergulir di bawah sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Editor : Firda Rachmawati
