Kasus Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Bisma dan Sri
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema, dalam sidang praperadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Raden Bisma Bratakoesoema, dalam sidang praperadilan.
Dengan putusan sidang praperadilan itu, dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Bisma dan Sri tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal PN Bandung Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma, Senin 17 Februari 2025.
Dalam pertimbangan hakim, dua alat bukti yang digunakan untuk menyatakan Bisma dan Sri sebagai tersangka dinyatakan sah. Oleh karena itu, PN Bandung menolak praperadilan mereka.
"Menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak," ujar Sucipto menegaskan.
Sementara putusan praperadilan Sri telah keluar sejak Jumat 14 Februari 2025. Hasilnya sama dengan Bisma, gugatan dia melalui kuasa hukum ditolak hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum kedua tersangka, Idrus Bony menilai ada kejanggalan dalam putusan praperadilan kliennya. Di satu sisi, pihaknya telah bersiap untuk menyampaikan pembuktian setelah persidangan dua kliennya dimulai.
"Putusannya janggal. Tentu kami sudah siap kalau pun masuk ke dalam pokok perkara," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

