Begini Respon Kejagung Usai Tom Lembong Ajuka Praperadilan Atas Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengajuan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, adalah hak yang dimiliki oleh tersangka.
"Kalau langkah itu (praperadilan) yang ditempuh, silakan," ujar Harli di Jakarta, Selasa, ketika dimintai tanggapan terkait pengajuan gugatan praperadilan oleh Tom Lembong.
Harli menambahkan bahwa jalur praperadilan merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Dia juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang mempertanyakan data yang digunakan oleh Kejaksaan Agung, hal tersebut merupakan substansi yang dapat diperdebatkan di persidangan.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalam praperadilan, yang diuji adalah prosedur penetapan tersangka, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
"Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," tambahnya.
Sebelumnya, Ari Yusuf Amir, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Menteri Perdagangan pada periode berikutnya terkait kasus impor gula tersebut.
"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," kata Ari setelah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ari menegaskan bahwa hal tersebut penting agar Menteri Perdagangan pada periode selanjutnya juga diperiksa, sehingga tidak muncul pertanyaan yang tidak terjawab.
Ia juga menyebutkan bahwa masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya berlangsung satu tahun, yaitu pada periode 2015—2016.
Editor : Firda Rachmawati

