Kejagung Sita Pesawat hingga Uang Rp24,97 M dalam Kasus Korupsi Motor Listrik MBG
Kejagung menyita pesawat, helikopter, kendaraan, ponsel, dokumen, dan uang Rp24,97 miliar dalam kasus dugaan korupsi motor listrik MBG di BGN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tim penyidik pada Jampidmil Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset, mulai dari ponsel, kendaraan, hingga pesawat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan," kata Anang di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/10/2026).
Anang merinci aset yang telah disita, yakni lima unit ponsel, 889 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,97 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan aset lainnya, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Menurut Anang, pesawat tersebut merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono yang menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
ITS Periksa Motor Listrik
Selain penelusuran dan penyitaan aset, penyidik Jampidmil juga masih mendalami objek pengadaan dalam perkara tersebut.
Anang mengatakan tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka.
Mereka yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo selaku pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.
Anang menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," kata Anang.
Editor : Ahmad Sayuti

