Kejagung Pelajari Putusan Banding Nadiem Makarim Sebelum Tentukan Sikap
Kejagung menghormati putusan banding Nadiem Makarim dan akan mempelajarinya sebelum menentukan langkah hukum terkait kasus Chromebook.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelum menentukan sikap atas vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan banding tersebut. Kejagung selanjutnya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
"Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan," kata Anang kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding pada Kamis (24/9/2026).
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya sehingga perlu diubah pada bagian-bagian yang dinilai beralasan.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Subachran saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta juga meringankan pidana denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem.
Pidana denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar berubah dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara itu, pidana tambahan yang dalam putusan sebelumnya tercatat Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara, dalam putusan banding diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara faktor yang meringankan antara lain sikap Nadiem yang sopan selama persidangan, dinilai telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan banding tersebut, Nadiem menyatakan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Meski hukumannya diringankan, Nadiem tetap menyatakan tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejagung masih mempelajari putusan PT DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.***
Editor : JakaPermana

