Klaim Tak Terima Uang, IAW Nilai Nadiem Makarim Kaburkan Inti Dugaan Korupsi Chromebook Rp17,4 Triliun

Pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara pengadaan Chromebook, justru dinilai berpotensi mengaburkan substansi dugaan korupsi proyek raksasa bernilai Rp17,42 triliun tersebut.

Klaim Tak Terima Uang, IAW Nilai Nadiem Makarim Kaburkan Inti Dugaan Korupsi Chromebook Rp17,4 Triliun
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID- Pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara pengadaan Chromebook, justru dinilai berpotensi mengaburkan substansi dugaan korupsi proyek raksasa bernilai Rp17,42 triliun tersebut.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, narasi tidak menerima uang sengaja diarahkan untuk menggiring opini publik, agar perkara ini dipersepsikan sebagai salah tangkap atau kekeliruan investigasi. Padahal kata dia, korupsi modern tidak lagi identik dengan aliran uang tunai ke rekening pribadi.

"Dalam hitungan detik, narasi itu menyebar, hendak menyebut ini adalah kasus salah tangkap, kekeliruan investigasi, sebuah kesalahan besar. Namun, di sinilah kita harus berhenti sejenak. Dan bertanya, apakah kita sedang terkecoh oleh sebuah ilusi kata-kata?" ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 November 2025.

Menurut Iskandar, proyek pengadaan Chromebook bukan sekadar perkara suap konvensional, melainkan contoh bagaimana kebijakan publik dapat direkayasa untuk menghasilkan keuntungan ekonomi masif tanpa harus menyentuh uang secara langsung. 

Kejahatan kata dia, justru bersembunyi di balik kebijakan yang tampak modern, jargon digitalisasi, serta sistem teknologi yang secara prosedural terlihat sah.

"Fokus pada pertanyaan, apakah uangnya masuk ke rekening pribadi? Adalah seperti mencari pencuri di pasar malam dengan senter yang hanya menyoroti dompet. Kita mungkin tidak menemukan apa-apa, bukan karena tidak ada pencuri, tetapi karena senter kita salah arah. Pencuri zaman sekarang tak lagi mengincar dompet di saku; sebab ia mengatur agar seluruh aliran pasar mengalir ke kantongnya, dengan perlahan dan sah secara prosedur," ucapnya.

Iskandar mengajak publik menelusuri konteks jauh sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Pada 2019, seorang CEO perusahaan teknologi besar di Indonesia diketahui memiliki hubungan investasi strategis bernilai ratusan juta dolar dengan Google, serta terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pacific.

Tak lama berselang, CEO tersebut dilantik menjadi Mendikbudristek. Salah satu kebijakan awalnya adalah proyek digitalisasi pendidikan nasional terbesar sepanjang sejarah, yang secara teknis mengunci sistem pendidikan pada satu ekosistem, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) milik Google.

"Apakah itu, yang bisa jadi didiskusikan saat duduk-duduk dengan Google Asia Pacific tersebut? Jadi, pertanyaannya bukan lagi apakah ada uang suap?, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar dan menggelisahkan, yaitu, dapatkah seseorang sepenuhnya melepaskan diri dari jejaring kepentingan dan paparan bisnisnya yang lama, lalu membuat keputusan kebijakan yang benar-benar netral untuk negara?" ucap Iskandar.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi tersebut dikenal sebagai konflik kepentingan potensial. Menurut Iskandar, konflik kepentingan tidak harus dibuktikan melalui kesepakatan gelap. Cukup adanya situasi yang membuat objektivitas pejabat patut diragukan, maka seluruh kebijakan yang diambil wajib diawasi ketat.

"Klaim tidak ada uang sama sekali tidak menjawab kegelisahan ini! Ia justru mengalihkan percakapan dari area abu-abu yang paling berbahaya, yakni pengaruh!," tegasnya.

Iskandar menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya penerimaan uang pribadi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara Chromebook, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan krusial. Mulai dari harga pengadaan yang tidak wajar dibanding harga pasar, lebih dari 600 ribu unit Chromebook yang menganggur, hingga spesifikasi teknis yang dikunci pada satu vendor melalui kewajiban lisensi CDM yang mahal.

Berdasarkan temuan tersebut, jaksa menghitung estimasi kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

"Dengan demikian, ketika terdakwa berseru saya tidak terima uang!, ia seperti seorang nahkoda yang kapalnya menabrak karang dan tenggelam, lalu berteriak saya tidak mencuri sekoci! sambil berdiri di atas pelampung. Pertanyaannya bukan tentang pencurian sekoci, tetapi tentang kenapa kapal itu diarahkan ke karang?" kata Iskandar.

Ia menilai penolakan majelis hakim terhadap eksepsi pihak pembela menjadi sinyal kuat bahwa dakwaan jaksa cukup beralasan untuk diuji dalam persidangan.

Terkait angka Rp809,59 miliar yang kerap diperdebatkan, Iskandar menyebut nilai tersebut bukan harus dimaknai sebagai uang yang mengalir ke rekening pribadi. Angka itu, kata dia, merepresentasikan konstruksi keuntungan ekonomi yang dinikmati korporasi terafiliasi sebagai dampak dari kebijakan publik.

Rp809 miliar bisa berupa peningkatan nilai aset, hak komersial, dominasi pasar, hingga aliran keuntungan jangka panjang yang dinikmati entitas korporasi, termasuk dalam jejaring PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan GoTo.

"Inilah sebabnya UU Tipikor memiliki pasal 20 tentang Pertanggungjawaban Korporasi. Hukum ini sudah mengantisipasi pola kejahatan di mana keuntungan dinikmati oleh badan hukum, bukan individu," tuturnya.

Iskandar menegaskan publik dan penegak hukum tidak boleh terjebak pada perdebatan sempit soal ada atau tidaknya uang masuk ke kantong pribadi. Fokus seharusnya diarahkan pada proses pengambilan kebijakan, dasar kajian teknis, kewajiban penggunaan CDM, hingga potensi komunikasi antara pejabat dan korporasi sebelum proyek berjalan.

"Korupsi masa kini adalah permainan catur tingkat tinggi, bukan judi kartu remi. Lawan tidak akan menyerahkan bidak utamanya dengan mudah. Mereka akan bersembunyi di balik jargon inovasi, digitalisasi dan efisiensi," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kebenaran tidak cukup dibangun dari penyangkalan verbal semata. "Kebenaran tidak lagi cukup dengan mengatakan tidak. Ia harus dibuktikan dengan menunjukkan kenapa dan untuk siapa," tanadasnya.***


Editor : JakaPermana