Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim

JPU mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diterima Nadiem setelah ia mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang mewajibkan penggunaan Chrome Education Upgrade.

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim
Dugaan aliran dana Rp809 miliar ke Nadiem Makarim

INILAHKORAN.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diterima Nadiem setelah ia mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang mewajibkan penggunaan Chrome Education Upgrade. Kebijakan itu disebut membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januairi 2026.

JPU menjelaskan bahwa sebagian besar dana yang dimiliki PT AKAB bersumber dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan pengambilan kebijakan strategis dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Dugaan penerimaan dana itu juga dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Tak hanya Nadiem, jaksa menyebut terdapat 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut diuntungkan dalam perkara ini. Para terdakwa lainnya antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun. Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dan kini menjadi sorotan publik luas, mengingat program digitalisasi pendidikan sebelumnya digadang-gadang sebagai terobosan besar dalam dunia pendidikan nasional.


Editor : Firda Rachmawati