Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Integritas Jadi Prioritas
Nadiem Makarim membantah terlibat korupsi Chromebook.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Meski demikian, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik tersebut.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti akan terungkap,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ia menekankan bahwa sepanjang hidupnya selalu mengedepankan kejujuran dan integritas.
“Bagi saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan mengetahui kebenarannya,” tegasnya.
Pesan untuk Keluarga
Saat dibawa ke mobil tahanan, pendiri Gojek itu juga menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya agar tetap kuat menghadapi kasus ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Allah melindungi saya, dan kebenaran akan ditunjukkan,” ungkapnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem selaku Mendikbudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam program pengadaan perangkat TIK. Padahal, saat itu proyek pengadaan tersebut belum dimulai.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Kejaksaan menetapkan bahwa Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, kini total ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Editor : Firda Rachmawati

