Sering Penuhi Panggilan, Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung beberkan alasan Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi chromebook.

Sering Penuhi Panggilan, Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

INILAHKORAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Penyidik menyebut masih perlu pendalaman terhadap alat bukti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (15/7) malam bahwa meskipun Nadiem telah diperiksa selama satu hari penuh, penyidik belum menetapkan status tersangka karena dua alat bukti yang dibutuhkan belum terpenuhi.

“Kenapa NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa sejak pagi sampai malam tapi belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena penyidik menilai masih perlu pendalaman alat bukti,” jelas Qohar.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap komitmen Kejagung dalam menangani kasus korupsi. Penanganan perkara tidak berhenti pada tahap awal, namun akan terus dikembangkan hingga semua pihak yang terlibat bisa diproses hukum.

“Ketika dua alat bukti cukup, kami pasti akan tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Qohar juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana korupsi, seseorang dapat dijerat hukum meskipun tidak memperoleh keuntungan pribadi, asalkan perbuatannya menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Jika ada niat jahat dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta merugikan negara, itu sudah cukup,” ujarnya.

Soal apakah Nadiem mendapat keuntungan pribadi dalam proyek tersebut, Kejagung menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan. Salah satu aspek yang sedang digali adalah dugaan kaitan investasi Google ke perusahaan Gojek yang pernah dipimpin oleh Nadiem.

“Kami sedang mendalami hal itu, termasuk informasi terkait investasi Google. Bila alat bukti mencukupi, kami akan rilis secara resmi,” kata Qohar.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini. Mereka adalah Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021), serta Mulyatsyah (eks Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021).

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang yang merugikan keuangan negara dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut. Penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.


Editor : Firda Rachmawati