IAW Soroti Kinerja Pengawasan BEI Soal Dugaan Pelanggaran Emiten

Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti kinerja pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam menindak dugaan pelanggaran sejumlah emiten besar.

IAW Soroti Kinerja Pengawasan BEI Soal Dugaan Pelanggaran Emiten
Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti kinerja pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam menindak dugaan pelanggaran sejumlah emiten besar.

INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti kinerja pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam menindak dugaan pelanggaran sejumlah emiten besar.

IAW menilai, BEI abai dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga integritas pasar modal, terutama terhadap perusahaan-perusahaan terbuka di sektor telekomunikasi, infrastruktur jalan tol dan perkebunan sawit.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menuntut keberanian dari otoritas bursa, dalam menegakkan aturan yang berlaku. Ia mengkritisi sejumlah kejanggalan yang dinilai dibiarkan tanpa tindakan tegas dari BEI.

“Jika tidak, publik berhak curiga bahwa bursa kita bukan lagi tempat pertemuan pasar modal sehat, melainkan arena permainan terselubung yang mengabaikan etika, moral, dan regulasi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa 15 Juli 2025.

Kritik tersebut dituangkan dalam tiga surat resmi yang dikirimkan IAW kepada BEI. Surat pertama, mengangkat isu terkait praktik kuota internet hangus yang dialami oleh jutaan pelanggan layanan prabayar setiap bulan. Menurut IAW, nilai kerugian publik yang ditimbulkan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun.

Namun, emiten besar di sektor telekomunikasi seperti Telkom (TLKM), Indosat (ISAT), XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN), disebut tidak menyampaikan informasi tersebut secara eksplisit dalam laporan keuangan mereka.

“Apakah ini pelanggaran prinsip materialitas menurut PSAK 23 dan IFRS 15? Jika ya, mengapa BEI diam saja?” kata Iskandar dalam surat tersebut.

IAW mendorong BEI untuk mewajibkan transparansi, atas nilai transaksi dari kuota internet yang telah dibayar tetapi kemudian hangus sepihak.

Selain mendorong perbaikan moral korporasi digital, IAW juga membuka peluang restitusi publik dan class action untuk pelanggan yang dirugikan.

Surat kedua menyoroti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang disebut-sebut memperpanjang konsesi jalan tol Cawang–Priok–Pluit hingga tahun 2060 tanpa adanya pengumuman resmi kepada investor maupun publik. Menurut IAW, langkah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 dan dapat memengaruhi nilai saham CMNP secara signifikan.

Lebih lanjut, IAW mengutip tiga temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait CMNP. Temuan tersebut meliputi pembebanan biaya tol senilai Rp1,2 triliun ke APBN pada 2015, penunjukan langsung proyek Rp1,5 triliun pada 2018, serta tunggakan kontribusi negara sebesar Rp320 miliar pada 2023.

"Lebih mencurigakan, saham CMNP melonjak 139 persen dalam 5 hari Januari 2025 tanpa informasi material. BEI hanya keluarkan status Unusual Market Activity (UMA), lalu bungkam," beber Iskandar.

Surat ketiga yang dikirimkan IAW, menyoroti lonjakan saham PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) yang melonjak hingga 300 persen hanya dalam tiga hari menjelang akuisisi oleh First Resources Ltd dari Singapura. Padahal, laporan audit negara telah mengungkap sejumlah pelanggaran fiskal serius yang melibatkan perusahaan tersebut.

Beberapa pelanggaran yang disebut termasuk tunggakan Pajak Penghasilan sebesar Rp14,3 miliar, iuran reboisasi Rp120 miliar, tunggakan PBB Rp28 miliar, hingga praktik transfer pricing Crude Palm Oil (CPO) ke anak usaha di Singapura dengan harga 30 persen di bawah pasar global.

“Kenapa BEI tetap membiarkan ANJT sebagai emiten aktif, padahal temuan auditnya jelas?,” tulis IAW dalam suratnya.

Jika tidak mendapat respons BEI dalam 14 hari, ketiga surat tersebut akan diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Iskandar menegaskan, pengawasan emiten bukan hanya wewenang otoritas pasar modal, melainkan bagian dari hak publik yang dijamin Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau kuota rakyat saja bisa hangus tanpa jejak, jangan-jangan kepercayaan publik juga sedang diuji untuk hangus,” sindir Iskandar.

Iskandar mengingatkan, pengawasan pasar modal yang lemah akan berdampak serius: rakyat dirugikan tanpa sadar, negara kehilangan potensi penerimaan, dan investor terjebak pada informasi yang menyesatkan. Sebab itu, masyarakat luas, akademisi, mahasiswa dan investor didorong untuk aktif mengawasi kinerja BEI dan mempertanyakan setiap kejanggalan emiten.

“Karena pasar modal bukan tempat sulap. Di sinilah uang rakyat bisa menguap, jika tak diawasi,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana