Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, 2 Saksi Kunci Bakal ipanggil Kejari
Kejari Bogor akan memanggil dua saksi kunci dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor minggu ini memanggil dua saksi kunci perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Bogor Utara.
Dua saksi kunci tersebut adalah pria berinisial DP Direksi PT. JSE, dan BSA mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ) Setda Kabupaten Bogor.
"Minggu ini, ada dua saksi mahkota yang kami panggil, yaitu DP dan BSA," kata Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Renaldy Adriansyah kepada wartawan, Senin. (3/8/2026).
Renaldy menyebutkan, keterangan para saksi kunci penting untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan Tipikor RSUD Bogor Utara.
Dimana, diduga akibat kesalahan dalam perencanaan, dalam pemilihan pemenang lelang penyedia jasa dan pembangunan RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Parung, negara setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp 9,1 miliar.
"Kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar itu hasil perhitungan atau audit investigatif BPK, hingga kami memerlukan keterangan para saksi, terlebih saksi mahkota," tutur Renaldy Adriansyah.
Ia menjelaskan, minggu sebelumnya, jajarannya juga memanggil rekan-rekan tersangka BAP, mantan anggota Tim Pokja ULPBJ Setda Kabupaten Bogor yaitu S dan WGYS.
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi - saksi akan terus dilakukan hingga perkara dugaan Tipikor RSUD Bogor Utara, menjadi terang benderang.
Tak hanya itu, jajarannnya juga telagbmelakukan penyitaan aset - aset berharga milik tersangka BAP maupun lainnya, untuk nantinya diperuntukkan untuk mengembalikan kerugian negara.
Editor : Ahmad Sayuti

