Farhan Minta Pengusaha Kota Bandung Bisa Sowan ke Tetangga Sekitar Lokasi Roda Bisnis

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pemilik usaha tidak hanya mengandalkan izin dalam menjalankan bisnis.

Farhan Minta Pengusaha Kota Bandung Bisa Sowan ke Tetangga Sekitar Lokasi Roda Bisnis
Wali Kota Bandung M Farhan menyoroti pentingnya tanggung jawab sosial pelaku usaha dalam mengurangi gangguan suara bagi warga sekitar. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta pemilik usaha tidak hanya mengandalkan izin dalam menjalankan bisnis. Namun, mereka pun diharapkan bisa memperhatikan kenyamanan warga sekitar, terutama terkait polusi suara.

“Jangan hanya karena secara legal formal sudah beres, maka urusan selesai. Tidak,” kata Farhan, Senin (3/8/2026).

Dijelaskan dia, salah satu cara mengurangi polusi suara adalah melalui penataan bangunan. Jarak bangunan dari lingkungan sekitar, dinilai dapat membantu mereduksi gangguan suara.

“Polusi suara, otomatis dengan mundurnya bangunan itu bisa mereduksi. Dan itu yang pertama,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah kota akan mendorong adanya aturan jam operasional usaha. Dia menyebut, kegiatan usaha yang berada dekat permukiman tidak boleh berlangsung terlalu malam.

“Kita menyarankan untuk membuat aturan jam operasional. Tidak boleh terlalu malam. Maksimal jam 8 malam,” ujarnya.

Farhan mengakui, aturan terkait jam operasional tersebut saat ini belum dimiliki Kota Bandung. Namun sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan waktu berdasarkan kawasan.

“Di Jakarta kalau misalnya bangunan berada di kawasan perdagangan dan jasa, itu maksimal jam 12 malam. Tapi kalau di luar itu, jam 8 malam,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan polusi suara tidak hanya bisa diselesaikan melalui aturan. Namun juga membutuhkan kepedulian dari pelaku usaha. Pemilik usaha yang berada dekat permukiman, diminta melakukan komunikasi dengan warga.

“Para pemilik usaha di Kota Bandung, karena rata-rata usaha ini dibuka dekat dengan permukiman. Maka lakukan sosialisasi, pendekatan kepada masyarakat yang ramah,” tuturnya.

Dia menegaskan, izin usaha bukan satu-satunya ukuran dalam menjalankan kegiatan bisnis. Hubungan baik dengan masyarakat sekitar, juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

“Da urang mah kabeh dulur, nya. Hade goreng ku basa,” jelasnya.

Farhan menambahkan, aturan jam operasional nantinya harus dapat diterapkan dan diawasi agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Yang paling penting adalah, peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau. Sehingga memberikan rasa keadilan kepada semua orang,” ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani