Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ade Kuswara: Hanya Akal-akalan
Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang menyatakan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanyalah akal-akalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang menyatakan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanyalah akal-akalan.
Hal itu diungkap Ade Kuswara usai dirinya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
"Ya ini kan baru tuntutan, ada beberapa proses lagi. Mudah-mudahan saya berharap Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keadilan dari majelis hakim," kata Ade Kuswara.
Ade menyebut secara tegas, segala tuduhan JPU tidak terbukti selama persidangan. Dia pun mengungkap jika dirinya tidak menunjuk anak buahnya untuk memenangkan tender di Kabupaten Bekasi.
"Saya tidak pernah memerintahkan Sekdis saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender project. Dan ini semua saya nyatakan akal-akalan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang tujuh tahun bui. Sedangkan, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun bui dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan senilai lebih dari Rp12 miliar.
Dalam dakwaan dan surat tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang, empat tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.
Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara diantaranya HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Editor : Doni Ramdhani

