Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Dituntut 10 Tahun Penjara
Dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembanguhan Gedung Setda Kota Cirebon, mantan Wali Kota Naszrudin Azis dituntut 10 tahun penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dia dinayatakan bersalah melakukan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, yang merugikan negera Rp26,5 miliar.
tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Nasrudin Azis, Ira Mambo, menegaskan bahwa besaran tuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa.
“Itu kewenangan Jaksa. Semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda. Yang paling rendah Pak Pungki lima tahun. Berdasarkan KUHAP dan kewenangannya, Jaksa berwenang menuntut berapa pun,” ujar Ira usai sidang.
Menurutnya, pihak pembela tidak berada pada posisi untuk menilai apakah tuntutan 10 tahun tersebut terlalu tinggi atau terlalu rendah.
“Apakah terlalu tinggi atau terlalu rendah, saya tidak bisa berkomentar karena saya bukan Jaksa. Berapa pidana yang sewajarnya diberikan kepada terdakwa itu pertimbangannya merupakan kewenangan Jaksa dari sudut pandang mereka,” katanya.
Saat ditanya mengenai kesesuaian tuntutan dengan fakta persidangan, Ira memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh dan menyatakan seluruh tanggapan akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.
“Fakta persidangan dan tuntutan itu kewenangan Jaksa. Sudut pandang saya adalah pembelaan. Analisa hukum itu yang nanti dinilai hakim dan tidak bisa disampaikan hanya dengan satu kalimat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum masih menyusun pembelaan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan isi tuntutan jaksa.
“Setelah mengamati seluruh kesaksian dan juga tuntutan, baru kemudian kami membuat analisa menyeluruh. Kenapa harus menunggu tuntutan? Karena saya harus melihat pasal mana yang diterapkan, apakah primer atau subsider. Dari situ baru saya membangun pembelaan,” katanya.
Ira memastikan argumentasi lengkap pihaknya akan disampaikan dalam sidang pledoi yang dijadwalkan pada akhir Juni mendatang.
“Nanti dengarkan saja di pledoi. Di situ akan terlihat apa permintaan kami terhadap seluruh tuntutan tersebut,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

