PT Panca Tetrasa Jawab Somasi dan Tuntutan Mantan Direksi yang Dianggap Mengada-ada

Kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Hans Karyose menjawab somasi yang disampaikan Krisna Warman Oetomo melalui kuasa hukumnya Hotmaraja B Nainggolan.

PT Panca Tetrasa Jawab Somasi dan Tuntutan Mantan Direksi yang Dianggap Mengada-ada
Hans menegaskan, somasi maupun tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar ditolak PT Panca Tetrasa. Hal itu karena dianggap jumlahnya mengada-ada. (reza zuirfwan)

INILAHKORAN.ID - Kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Hans Karyose menjawab somasi yang disampaikan Krisna Warman Oetomo melalui kuasa hukumnya Hotmaraja B Nainggolan.

Hans menegaskan, somasi maupun tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar ditolak PT Panca Tetrasa. Hal itu karena dianggap jumlahnya mengada-ada.

Menurutnya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar dijelaskan Hans Karyose terjadi karena adanya konflik internal PT Panca Tetrasa. Pada 1992, Krisna Warman Oetomo tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai salah satu direksi dan tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban.

Krisna yang juga salah satu pemilik saham itu bahkan secara diam-diam membuat perusahaan yang bergerak di bidang yang sama yaitu tekstil dan mengambil karyawan PT Panca Tetrasa yang notabene merebut ceruk bisnisnya.

"Jumlah tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar itu sangat fantastis dan mengada-ada, padahal jika dibagi keuntungan paling hanya Rp1,5 miliar. Andaikan pun kami memberikan lebih, itu nilainya tidak lebih dari Rp5 miliar," kata Hans kepasa wartawan, Jumat (17/4/2026).

Hans menuturkan, dengan dibangunnya PT Tetrasa Geosinindo itu ceruk bisnis dan kondisi keuangan 
PT Panca Tetrasa pun goyang hingga hampir pailit.

"Untungnya, tiga direksi lainnya bisa membuat PT Panca Tetrasa kembali bangkit dan maju serta bisa bersaing dengan kompetitor PT Tetrasa Geosinindo setelah sempat goyang kondisi keuangannya menurun," tuturnya.

Hans pun siap menghadapi laporan pihak Krisna terkait gugatan pidana maupun perdata. Hal itu karena selain nilai tuntutan yang mengada-ada, ada kewajiban yang harus dilakukan Krisna tetapi tidak dilaksanakan. 


Editor : Doni Ramdhani