JBH Somasi Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Terkait Lagu yang Viral

JBH melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atas lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad yang dinilai merendahkan perempuan.

JBH Somasi Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein Terkait Lagu yang Viral
Ketua Umum JBH Riyan Bintana Hasan mengatakan, lembaganya mengambil langkah hukum karena memiliki mandat dalam pendampingan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Jabar Bantuan Hukum (JBH) melayangkan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atas lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

Dalam surat somasi tersebut, JBH menyebut adanya sejumlah diksi dalam lagu tersebut yang dinilai merendahkan kehormatan perempuan.

Ketua Umum JBH Riyan Bintana Hasan mengatakan, lembaganya mengambil langkah hukum karena memiliki mandat dalam pendampingan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Sebagai lembaga bantuan hukum yang fokus menangani dan melindungi hak-hak perempuan dan anak, kami memandang setiap bentuk ekspresi yang berpotensi merendahkan martabat perempuan tidak boleh dinormalisasi. Somasi ini merupakan upaya hukum agar ruang publik tetap menghormati nilai-nilai kesetaraan, martabat manusia, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari narasi yang bersifat merendahkan,” katanya melalui somasi yang dikeluarkan, Rabu (1/7/2026).

Riyan menegaskan, somasi tersebut bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan berkarya, melainkan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila berpotensi melanggar hak orang lain.

“Kritik maupun karya seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun kebebasan itu tidak boleh mengorbankan kehormatan, martabat, dan hak konstitusional perempuan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan iktikad baik melalui pemenuhan tuntutan dalam somasi,” katanya.

Dalam somasinya, JBH mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Melalui somasi tersebut, JBH meminta agar lagu tersebut dihentikan penyebaran dan monetisasinya di seluruh platform digital, dilakukan penarikan permanen dari ruang publik digital, serta disampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia. Jabar Bantuan Hukum juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Apabila somasi tidak diindahkan, kata dia, JBH menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui laporan pidana maupun gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Doni Ramdhani