Disangkutpautkan dengan Isu Utang Persib dan PT LIB, Persija Layangkan Somasi

Persija layangkan somasi terbuka usai disangkutpautkan isu piutang Persib dan PT LIB.

Disangkutpautkan dengan Isu Utang Persib dan PT LIB, Persija Layangkan Somasi
Disangkutpautkan dengan Isu Utang Persib dan PT LIB, Persija Layangkan Somasi

INILAHKORAN.ID - Manajemen Persija Jakarta secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada pemilik akun Instagram @murizkky. 

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan tim Macan Kemayoran dengan persoalan piutang antara Persib Bandung dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).  

​Keberatan tersebut dipicu oleh narasi yang diunggah akun tersebut, yang menyebutkan bahwa PT LIB melalui Ferry Paulus meminjam sejumlah dana kepada Persib Bandung, lalu dana tersebut dialirkan ke Persija Jakarta untuk kebutuhan belanja pemain.  

​Pihak Persija secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima bukti atau dokumen valid yang mendukung narasi dugaan transaksi keuangan itu.  

​"Pernyataan tersebut mencantumkan nama Persija Jakarta dan menyangkut informasi mengenai dugaan transaksi keuangan. Oleh karena itu, kami meminta agar informasi tersebut dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan sumber yang jelas," tulis manajemen Persija dalam surat somasi terbukanya.  

​Melalui surat somasi tersebut, Persija menuntut pemilik akun @murizkky untuk melakukan beberapa hal, di antaranya:  

​Memberikan klarifikasi terbuka terkait sumber dan dasar informasi yang mengaitkan Persija dengan dugaan pengalihan dana.  

​Menyampaikan bukti atau sumber informasi yang menjadi dasar atas tuduhan adanya aliran dana ke Persija.  

​Menghapus atau menarik kembali unggahan apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.  

​Menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terbuka di akun Instagram tersebut dengan tingkat publikasi yang setara.  

​Tidak kembali menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.  

​Manajemen Persija memberikan batas waktu 1 x 24 jam sejak somasi terbuka tersebut disampaikan agar pihak terkait memberikan tanggapan dan bukti.

Persija menegaskan bahwa meski menghargai kebebasan berpendapat, penyampaian informasi yang menyangkut nama baik dan transaksi keuangan lembaga harus berlandaskan fakta yang jelas.


Editor : Firda Rachmawati