Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Penyidik Telusuri Peran Tim Pokja ULPBJ

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memeriksa tersangka BAP dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Penyidik Telusuri Peran Tim Pokja ULPBJ
ersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Berbelit - Belit, Jaksa Berharap BAP Jujur. Foto tersangka BAP mantan anggota Tim Pokja ULPBJ Kabupaten Bogor ./INILAHKORAN-Reza Zurifwan

INILAHKORAN.ID-Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali memeriksa tersangka BAP dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor tersebut, termasuk keterlibatannya bersama anggota maupun atasan di lingkungan ULPBJ.

Kasubsi Penyelidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Muhammad Reza Andhika Damascena, mengatakan penyidik masih mendalami keterangan tersangka karena dinilai belum konsisten.

"Saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka BAP. Ia masih berbelit-belit, berubah-ubah, serta tidak menjawab secara teknis. Untuk itu, kami juga akan mengkroscek dengan saksi lainnya," ujar Muhammad Reza Andhika Damascena kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengumpulan alat bukti dilakukan di kediaman tersangka maupun rumah orang tua dan mertuanya.

"Kami masih mengumpulkan terus barang atau alat bukti yang ada di rumah tersangka BAP, maupun di rumah orang tua maupun mertuanya," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Reynaldi Adriansyah, menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kembali dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.

Menurut Reynaldi, pihaknya berharap BAP bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur selama proses penyidikan berlangsung.

"Selama ditahan selama 20 hari dari Senin malam lalu, kami bisa memperpanjang masa tahanannya. Selama itu, kami masih akan memeriksa keterangan tersangka BAP, dan kami berharap ia terbuka atas peran masing-masing rekannya dalam mengatur lelang di ULPBJ," ujar Reynaldi.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi serta mencocokkan seluruh keterangan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.***


Editor : JakaPermana