Kasus RSUD Bogor Utara: AW Sebut Pemenang Lelang Diatur hingga Nilai Proyek 'Disunat'

Terungkapnya kasus pengaturan lelang dalam proyek RSUD Bogor Utara disinyalir lantaran adanya penururunan spesifikasi pembangunan

Kasus RSUD Bogor Utara: AW Sebut Pemenang Lelang Diatur hingga Nilai Proyek 'Disunat'
Asep Wahyuwijaya saat meninjau proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di awal Tahun 2021 lalu

INILAHKORAN.ID - Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya menduga telah terjadi perubahan atau penurunan spesifikasi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Hingga Unit Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor bisa mengkondisikan, mengatur atau memenangkan salah satu pemenang lelang proyek yang seharusnya bernilai Rp 112 miliar, lalu turun menjadi Rp 93,6 miliar.

"Dengan nilai proyek Rp112 miliar, maka penyedia jasa harusnya Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau kontraktor swasta yang lebih bonafit, namun dengan turunnya nilai proyek, selain terjadi penurunan 'besar anggaran' maka terjadi penurunan spesifikasi bangunan ataupun lainnya," kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan, Selasa, (21/7/2026)

Asep menyebutkan, pada Tahun 2020, Pemkab Bogor mengajukan proposal bantuan keuangan pembiayaan pembangunan RSUD Bogor Utara ke Pemprov Jawa Barat.

"Proposal bantuan keuangan pembiayaan pembangunan RSUD Bogor Utara ke Pemprov Jawa Barat itu sebesar Rp112 miliar, Gubernur Ridwan Kamil sama sekali tidak 'menawar' dan mengabulkan seluruh usulan, hingga sangat disayangkan apabila terjadi penurunan spesifikasi," tuturnya.

Kang AW, sapaan akrab pria yang kini duduk di Komisi VI DPR - RI itu juga menyayangkan pembangunan RSUD Bogor Utara molor hingga ke Bulan Juni Tahun 2022 dari seharusnya selesai di akhir Tahun 2021.

Diwawancara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad membenarkan pembangunan RSUD Bogor Utara, molor hingga ke Bulan Juni Tahun 2022.

"Masa, penyeda jasa atau PT. JSE mendapatkan addendum, CCO atau tambahan waktu hingga empat kali. Itu dasar peraturannya dari mana? Dan kami menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum," ujar Denny Achmad.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.

BAP, yang merupakan mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Labupaten Bogor, dianggap menjadi orang yang mengatur pemenang lelang penyedia jasa proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. 


Editor : Ahmad Sayuti