Benarkah Nadiem jadi Korban Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook??

JPU menilai Nadiem Makariem terlibat dalam kejahatan kerah putih kelompok yang lakukan korupsi Chromebook.

Benarkah Nadiem jadi Korban Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook??
Nadiem Anwar Makarim.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Jaksa apenuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5,67 triliun pada Nadiem Anwar Makarim.

Di mana Nadiem disebut sebagai pelaku korupsi Chromebook saat menjabat sebagai menteri meski tidak ada bukti.

JPU Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," tutur JPU Roy Riady.

Roy Riady menjelaskan, terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan.

Nadiem tidak menjalankan birokrasi yang sehat, tetapi sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.

Keberadaan entitas itu, diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.

JPU juga menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema penipuan/kecurangan (fraud) pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.

"Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ungkap JPU.

Sikap Nadiem yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan.***


Editor : Irma Nurfajri