Harta Nadiem Bertambah jadi Rp4,87 T, JPU Menduga dari Hasil Korupsi Chromebook

Pada tahun 2022 harta Nadiem Makarim bertambah jadi Rp4,8 triloun, hal ini JPU menduga dari hasil korupsi Chromebook.

Harta Nadiem Bertambah jadi Rp4,87 T, JPU Menduga dari Hasil Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makarim.

INILAHKORAN, Bandung - Nadiem Anwar Makarim saat ini harus menerima tuntutan penjara 18 tahun dan denda Rp5,67 triloun meski dirinya tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menduga kenaikan harta Nadiem mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tidak wajar.

JPU menilai kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada 2022 merupakan hasil dari korupsi pada kasus Chromebook.

Peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.

"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," jelas JPU.

JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun.

Namun pada tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.

JPU kini menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambah dengan dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar yang jika ditotalkan jadi Rp5,67 triliun.***


Editor : Irma Nurfajri