Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris: Kasian Dia Suami dan Ayah 4 Anak Ditahan Kasus Chromebook
Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara soal penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara soal penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.
Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman meminta Presiden Prabowo Subianto ikut turun tangan dengan melibatkan profesor dari universitas ternama untuk menilai kasus hukum yang menjerat kliennya itu.
“Kasihan suami orang, bapak empat anak! Tunggu pengadilan? Ditahan dulu 10 bulan seperti Tom Lembong? Kamu mau kalau bapakmu ditahan?” tulis Hotman Paris dalam keterangan video yang ia unggah.
Tiga Poin Pembelaan Hotman Paris
Hotman Paris menegaskan siap memberikan klarifikasi langsung kepada Presiden Prabowo. Ia memaparkan tiga poin utama dalam pembelaannya untuk Nadiem Makarim:
- Kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan Chromebook.
- Tidak ada praktik mark up harga dalam pengadaan laptop.
- Tidak ada pihak yang diperkaya dari program digitalisasi pendidikan tersebut.
Kasus Korupsi Chromebook Rp10 Triliun
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba usai pemeriksaan.
Berdasarkan penyidikan, proyek pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan, termasuk laptop Chromebook, diduga merugikan negara hampir Rp2 triliun.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses Hukum Nadiem Makarim
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, Nadiem sebelumnya menegaskan bahwa program pengadaan Chromebook sudah dijalankan secara transparan dan difokuskan untuk sekolah yang memiliki akses internet, berbeda dengan kebijakan pejabat sebelumnya yang menyasar daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Editor : Firda Rachmawati

