Sebut Kasus Taufik Hidayat Bukan Penyiksaan, Hotman Paris Semprot Komnas Perempuan
Hotman Paris geram dan desak Presiden pecat Komnas Perempuan usai sebut kekerasan sadis kasus Taufik Hidayat bukan penyiksaan versi PBB. Simak argumen hukumnya!
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik keras terhadap Komnas Perempuan terkait respons mereka atas kasus kekerasan keji yang menjerat Taufik Hidayat.
Hotman mengaku geram dan bahkan mendesak Presiden untuk memecat anggota lembaga tersebut karena dinilai tidak berempati pada korban.
Kemarahan Hotman dipicu oleh pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut bahwa tindak kekerasan ekstrem dalam kasus tersebut belum bisa dikategorikan sebagai "penyiksaan" menurut definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui pernyataan resminya, Hotman Paris menilai argumen Komnas Perempuan sangat tidak tepat, terutama di tengah situasi masyarakat Indonesia yang sedang berduka dan mengecam keras aksi sadis tersebut. Seperti diketahui, korban dalam kasus ini mengalami luka-luka yang sangat mengenaskan.
"Halo Komnas Perempuan, berharap kamu dipecat Bapak Presiden. Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat sadis di mana seorang wanita sampai ada belatung, bibir hilang gara-gara disayat, dia dikurung, malah kau mengeluarkan perkataan 'itu bukan penyiksaan menurut PBB'," ujar Hotman Paris dengan nada tinggi.
Hotman menilai argumen yang dibawa oleh pihak Komnas Perempuan terkesan hanya ingin terlihat bergaya tanpa memahami substansi hukum yang mendalam secara kontekstual.
"Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah bergaya. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau sebagai Komnas HAM (Perempuan)," lanjutnya.
Hotman Paris Sebut Uang Pajak Sia-Sia dan Singgung Aturan KUHP
Tidak berhenti di situ, Hotman juga merasa kecewa sebagai warga negara yang taat pajak. Menurutnya, anggaran negara yang digunakan untuk membiayai lembaga tersebut menjadi sia-sia jika produk pernyataannya justru melukai hati masyarakat dan korban.
"Sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar kamu. Dari ucapanmu itu, kau benar-benar tidak paham," tegas Hotman.
Lebih lanjut, pengacara yang aktif mengawal kasus-kasus hukum masyarakat kecil lewat program Hotman 911 ini memberikan edukasi hukum terkait istilah yang berlaku di dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia memiliki terminologi tersendiri.
"Menurut KUHP Indonesia, hanya ada istilah penganiayaan dan tidak ada istilah penyiksaan dalam KUHP kita itu," pungkasnya.
Editor : Firda Rachmawati

