Hotman Paris Bela Nadiem, Istana Sebut Proses Hukum Jalan Tanpa Intervensi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Hotman Paris Bela Nadiem, Istana Sebut Proses Hukum Jalan Tanpa Intervensi

INILAHKORAN - Pengacara kondang Hotman Paris ikut bersuara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

Hotman menegaskan, ia akan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, ia menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) diundang ke Istana untuk menggelar perkara.

Namun, Istana merespons tegas. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita serahkan kepada proses hukum saja. Pemerintah tidak intervensi,” ujar Hasan.

Nadiem Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah yang menelan anggaran besar. Dugaan adanya penyimpangan membuat Kejagung menetapkan Nadiem sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab.

Hotman Paris Siap All Out Bela Nadiem

Hotman Paris menegaskan langkah hukumnya akan difokuskan untuk membuktikan Nadiem tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Ia juga menyebut akan menempuh cara apa pun agar perkara ini diuji lebih transparan.

Meski begitu, pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum. Pemerintah menegaskan tetap konsisten menghormati independensi aparat penegak hukum.


Editor : Firda Rachmawati