Digitalisasi Pendidikan Dinilai Gagal Sentuh Daerah 3T, Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Program digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang sebagai terobosan besar di era teknologi justru berujung perkara hukum. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program digitalisasi pendidikan dinilai tidak berbasis pada kebutuhan riil satuan pendidikan, khususnya di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1), JPU menyebut pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi dilakukan tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Menurut JPU, pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 diarahkan pada satu jenis perangkat dan sistem operasi tertentu tanpa mempertimbangkan kondisi infrastruktur pendidikan di berbagai daerah.
Kajian dan analisis kebutuhan yang disusun justru mengarah pada penggunaan Chrome OS dan CDM, meski banyak sekolah, terutama di daerah 3T, belum memiliki akses internet memadai untuk mendukung operasional perangkat tersebut.
“Peninjauan kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kondisi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga program tersebut mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” ujar JPU.
JPU merinci, kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun terdiri dari Rp1,56 triliun yang bersumber dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.
Dalam perkara ini, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Selain Nadiem, JPU menyebut sejumlah pihak lain turut terlibat dalam penyusunan kajian dan pelaksanaan program tersebut. Mereka antara lain Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang masing-masing menjabat Direktur SMP dan Direktur SD, serta Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
Para pihak tersebut disebut bersama-sama menyusun kajian dan analisis kebutuhan perangkat TIK yang mengarahkan pilihan pada Chromebook dan CDM.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Firda Rachmawati
